Home Tulisam Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Para korban diketahui telah membayar jutaan rupiah kepada agen dengan harapan mendapat pekerjaan di luar negeri, namun tanpa dokumen resmi yang sah.

5
0
SHARE
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

kotadumai.my.id -- Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Sembilan Polres Dumai berhasil memutus rantai pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Sebanyak 26 calon PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia berhasil diamankan saat melintas di wilayah hukum Kecamatan Sungai Sembilan menggunakan tiga unit minibus pada Selasa (13/1) malam.

?Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, melalui Kapolsek Sei Sembilan IPTU Afriadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan angkutan manusia secara ilegal.

?"Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Di Jalan Raya Lubuk Gaung, anggota mencegat satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi F 1398 KC yang dikemudikan oleh tersangka berinisial JS," ujar IPTU Afriadi, Rabu (14/1).

?Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 8 orang wanita yang disembunyikan di dalam mobil untuk diberangkatkan ke Malaysia. Tak berselang lama, polisi kembali menghentikan satu unit minibus Isuzu LF kuning yang dikemudikan tersangka AP. Di dalamnya, ditemukan 17 calon PMI (15 laki-laki dan 2 perempuan).

?Tim Opsnal juga mengamankan sebuah Daihatsu Sigra abu-abu (BM 1775 HI) yang dikemudikan MT. Selain berperan sebagai sopir yang membawa satu calon PMI, MT juga diduga kuat bertindak sebagai pengawas lapangan dalam sindikat ini.

?Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ke-26 korban tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara. Untuk bisa berangkat ke luar negeri, para korban dipungut biaya oleh agen sebesar Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang.

?Sangat kontras dengan resiko yang dihadapi, para sopir mengaku hanya menerima upah jalan yang relatif kecil:

• ?JS: Diupah Rp750.000 oleh mandor.

• ?AP: Diupah Rp600.000 untuk membawa 17 orang.

• ?MT: Diupah Rp200.000 sebagai pengurus/pengawas.

 

?Tindakan Hukum

?Saat ini, ketiga tersangka yakni JS (33), MT (26), dan AP (31) beserta seluruh barang bukti tiga unit kendaraan telah diserahkan ke Satreskrim Polres Dumai.

?"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas IPTU Afriadi.

?Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk proses penanganan dan pemulangan para korban ke daerah asal masing-masing. 

?Poin Penting Kejadian:

???? Lokasi: Jalan Raya Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan.

   Barang Bukti: 3 Unit Minibus (Toyota Fortuner, Isuzu LF, dan Daihatsu Sigra).

   Pelaku: 3 orang pria berinisial JS, MT, dan AP yang berperan sebagai sopir dan pengurus.

?Para korban diketahui telah membayar jutaan rupiah kepada agen dengan harapan mendapat pekerjaan di luar negeri, namun tanpa dokumen resmi yang sah. 

Kini, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 TAHUN sesuai UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

?Mari lebih waspada! Laporkan 110 segera jika melihat aktivitas mencurigakan terkait pengiriman tenaga kerja ilegal di lingkungan sekitar Anda. ?

(Navolino)